Selasa 08 Jul 2014 22:00 WIB

Jurnalis Muslim Indonesia Kutuk Jakarta Post

Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) mengutuk keras karikatur surat kabar "The Jakarta Post" edisi Kamis (3/7) karena jelas-jelas menistakan Allah SWT, Rasulullah Muhammad SAW, dan Islam.

"Pengelola surat kabar itu pasti sengaja dan ingin memancing reaksi dan emosi umat Islam di tengah kekhususan Ramadhan. Oleh karena itu, kami mengutuk keras," kata Presiden PJM, Muhammad Anthoni, di Jakarta, Selasa, menanggapi karikatur itu.

Anthoni menegaskan meskipun redaksi "The Jakarta Post" sudah menyampaikan maaf secara tertulis kepada publik, penyiaran karikatur itu memenuhi unsur pidana sehingga aparat penegak hukum harus mengusut dan memproses secara hukum atas penanggung jawab surat kabar itu.

Disebutkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal 156a,"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ia menegaskan kasus itu bukan delik aduan sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memanggil penanggung jawab "The Jakarta Post" untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Karikatur itu menggambarkan aksi terorisme dari kelompok sempalan Al Qaeda, "The Islamic State in Iraq and The Levant" namun digambarkan dengan menggunakan simbol-simbol Islam seperti kalimat "Laa Illaha Ilallah", "Allah", "Rasul", "Muhammad" pada bendera hitam bergambar tengkorak yang juga dipakai sebagai lambang bajak laut.

Pada karikatur itu juga tergambar sejumlah teroris yang siap mengeksekusi mati sejumlah tawanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement