Ahad 14 Dec 2014 09:41 WIB

AJI Peringatkan Kepolisian Hentikan Proses Pemidanaan pada Jakarta Post

Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan polisi menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama. Menurut AJI, kasus pemuatan karikatur yang diduga menghina agama tertentu itu telah diselesaikan di Dewan Pers.

“Jakarta Post telah meminta maaf dan menyatakan mencabut karikatur tersebut,” kata Ketua Umum AJI Suwarjono dalam rilisnya, Ahad (14/12).

Ia menyatakan, The Jakarta Post telah melaksanakan sanksi yang diputuskan Dewan Pers yaitu koreksi dan meminta maaf.

Jono, panggilan akrab Suwarjono menjelaskan, permintaan maaf dalam dua bahasa yang dilakukan Jakarta Post itu, kata Jono, menunjukkan itikad baik dari Jakarta Post, bahwa pemuatan karikatur tersebut tidak bermaksud menghina atau menistakan satu agama tertentu.

Justru, kata Jono, itikad pemuatan karikatur tersebut mengingatkan publik tentang bahaya sebuah organisasi radikal yang bisa mengancam ketertiban sipil dan bahkan kemerdekaan berpendapat di Indonesia.

 

AJI mendesak, polisi menghentikan penyidikan dugaan pidana  atas Meidyatama Suryodiningrat. Lantaran Jakarta Post menjalankan proses di Dewan Pers. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memiliki kewenangan menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

 

AJI juga mengimbau publik untuk tidak mudah melakukan kriminalisasi atas media." Kasus ini jelas wewenang Dewan Pers untuk menangani dan menyelesaikan. Langkah polisi melanjutkan kasus ini sudah masuk kriminalisasi media yang dilakukan negara," kata Jono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement