Rabu 01 Oct 2025 05:24 WIB

Wartawan Alami Kekerasan saat Liputan Program MBG, AJI Desak Polisi Tangkap Pelaku

Munir dihampiri oleh seorang pria dan dicekik.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Israr Itah
Ilustrasi penganiayaan wartawan.
Foto: Chat GPT
Ilustrasi penganiayaan wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang wartawan menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan petugas satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2025). Aksi kekerasan itu dilakukan ketika dua wartawan itu hendak meliput SPPG yang diduga menyebabkan puluhan siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo mengalami gejala keracunan.

Salah seorang wartawan itu, Mifthaul Munir, mengaku awalnya hendak mencari konfirmasi terkait menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada kepala SPPG tersebut. Ia pun meminta izin kepada salah seorang petugas untuk bertemu dengan kepala SPPG.

Baca Juga

"Pas habis parkir saya tanya, mau ketemu kepala SPPG, tapi dia nyuruh keluar,” kata jurnalis Warta Kota ini saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Setelah itu, Munir dan rekannya Rizky berjalan keluar area SPPG sambil mengambil video untuk mendokumentasikan seorang pria yang mengusirnya. Tak lama datang sebuah mobil SPPG yang hendak masuk.

Sebagai wartawan, Munir yang melihatnya hendak mendokumentasikan momen itu. Namun, ia dilarang untuk mengambil video oleh petugas tersebut.

“Saya bilang, ini di luar, area publik, nggak bisa larang-larang,” kata Munir.

Usai cekcok, Munir didatangi seorang petugas lainnya bahwa SPPG itu tidak mendistribusikan makanan ke SDN 01 Gedong. Mendengar penjelasan itu, ia pun hendak bergegas dari lokasi tersebut. Namun, tiba-tiba Munir dihampiri oleh seorang pria dan dicekik.

“Saya mau pergi ke SPPG lain, tapi tiba-tiba bapak yang tadi sudah kepalkan tangannya mau pukul saya, terus tiba-tiba malah cekik saya dan Kiki," ujar dia.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Irsyan Hasyim mengatakan, pihaknya mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami dua wartawan saat meliput di SPPG. Tindakan itu sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"AJI mendesak Polsek Pasar Rebo segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan yang dialami korban. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat," kata dia melalui keterangannya.

Ia pun mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Ia menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

"Kekerasan terhadap jurnalis, bukan hanya serangan terhadap individu. Sejatinya serangan bagi pers merupakan ancaman bagi pelaksanaan hak publik untuk tahu, dan hak masyarakat mengevaluasi program pemerintah," kata Irsyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement