Senin 15 Dec 2014 19:55 WIB

Polda: Kasus Pimpred Jakarta Post tak Dilimpahkan ke Dewan Pers

Rep: C62/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto membantah jika pihaknya melimpahkan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Meidyatama Suryodiningrat, pimpinan redaksi Jakarta Post ke Dewan Pers.

Rikwanto mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Meidyatama Suryodiningrat (MS) terkait karikatur ISIS yang dimuat di Jakarta Post pada tanggal 31 Juli.

"Namun saat ini dewan pers‎ diberikan ruang untuk mediasi antara pelapor dengan terlapor," kata Rikwanto saat dihubungi Republika, Senin (15/12).

Rikwanto tidak mau mengatakan apakah kasus tersebut akan dihentikan ketika dewan pers berhasil melakukan mediasi antara terlapor dan pelapor dan berhasil membujuk pelapor mencabut laporannya.

"‎Kita tunggu saja hasil mediasinya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement