Senin 15 Dec 2014 15:00 WIB

Pengacara Pemred The Jakarta Post Tunda Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama

Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim pengacara meminta penundaan pemeriksaan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Mengenai rencana pemanggilan terhadap Pemred Jakarta Post tadi datang pengacara Todung Mulya Lubis menginformasikan pemeriksaan ditunda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Senin (15/12).

Tim pengacara tersangka, ujarnya, meminta penundaan agenda pemeriksaan, karena kliennya banyak keperluan sehingga pemeriksaan dijadwalkan 7 Januari 2015.

Rikwanto menuturkan, penyidik kepolisian tidak mempermasalahkan penundaan pemeriksaan terhadap tersangka.

Namun, Rikwanto berharap waktu penundaan pemeriksaan dimanfaatkan untuk proses mediasi antarpihak yang bersengketa.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris, The Jakarta Post yang dilimpahkan dari Mabes Polri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor  687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Meidyatama Suryodiningrat.

Pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.

The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur bertuliskan Arab, La ilaha illallah pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement