Rabu 02 Jul 2014 00:46 WIB

KPK Ancam Banding Kalau Akil Ajukan Banding

 Dubes Filipina untuk Indonesia Maria Rosario Claudio Aguinaldo (tengah) dan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersalaman disaksikan Wakil Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja (kiri), usai memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Aw
Dubes Filipina untuk Indonesia Maria Rosario Claudio Aguinaldo (tengah) dan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersalaman disaksikan Wakil Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja (kiri), usai memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Aw

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan banding atas vonis terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang. "Kalau dia banding kita banding," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Selasa (1/7).

Akil dalam perkara ini divonis penjara seumur hidup namun tanpa pidana denda Rp10 miliar dan pidana tambahan pencabutan hak memilih dan memilih dalam pemilihan umum seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Akil pun langsung mengajukan banding. "Ya yang ditolak majelis kita banding, yang kasus Lampung (Selatan) ditolak, semua yang ditolak kita bandinglah," ungkap Pandu.

Dari enam dakwaan, salah satu perbuatan yang didakwakan adalah Akil menerima Rp 500 juta sebagai suap dari pasangan bupati terpilih Rycko Menoza dan Eki Setyanto, namun hakim tidak menyetujui dakwaan itu dan menilai hanya uang tersebut adalah sebagai gratifikasi.

Selanjutnya hakim juga memerintahkan pengembalian sebagian harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. "Makanya kita pelajari, sebenar-benarnya kita banding, intinya kita banding, ya nanti lah," tambah Pandu.

Dia pun mengaku tidakk merasa puas terhadap putusan hakim. "Kalau puas sih kurang, karena banyak yang ditolak kan?" ungkap Pandu.

Ketua jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro menyatakan bahwa pihaknya jaksa akan mempertahankan tuntutannya secara maksimal. Sejumlah hal yang akan dijadikan memori banding misalnya adalah terkait Pilkada Lampung Selatan, uang Rp35 miliar yang menurut hakim dititipkan ke Muhtar Ependy sehingga bukan termasuk TPPU.

"Kita coba untuk meramu, membuat analisa kita untuk mengajukan banding. Walau putusannya sudah sesuai, tapi belum memuaskan kita, terutama di barang bukti ini, masa dikembalikan? Pencabutan hak politik juga nanti akan kita bandingkan karena mencabut hak politik itu kan memilih dan dipilih, kalau hak dipilih OK tidak bisa, tapi kalau memilih, memilihnya masih punya hak. Itu yang akan kami ajukan," ungkap Pulung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement