REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat mengatakan, penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk transparansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Hari ini, kami menyerahkan dokumen, dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami di Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan governance reform di Pemprov DKI Jakarta," ujar Syaefulloh di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/11).
Baca: Pemprov DKI dan Jakpro Serahkan Dokumen Formula E ke KPK
Selain itu, kata dia, hal itu juga bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK. "Kedua, ini juga merupakan bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program korsupgah KPK. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita ingin sama-sama transparan dan akuntabel," kata Syaefulloh.
Selanjutnya, menurut Syaefulloh, penyerahan dokumem tersebut juga merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya di Pemprov DKI. "Dengan menyerahkan dokumen ini, kami berharap memperoleh feedback dari KPK dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan ke depan," katanya.
Syaefulloh mengatakan, Pemprov DKI siap memberikan keterangan jika KPK memerlukan penjelasan lebih lanjut soal penyelenggaraan Formula E tersebut." Terakhir, tentu kami Pemprov DKI Jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses Formula E kepada KPK. "Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk and Compliance," kata Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto.
Keduanya datang didampingi pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Dokumen setebal 600 halaman itu, kata Widi, diserahkan ke KPK agar lembaga penegak hukum tersebut mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik pada Juni 2021.