REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara, meminta sejumlah perusahaan di daerah itu untuk mereklamasi lahan-lahan bekas yang saat ini masih dibiarkan menganga lebar.
Aktivis Walhi menyampaikan permintaan tersebut melalui aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia di lapangan MRQ Kendari, Jumat.
"Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di daerah ini sudah cukup memprihatinkan," kata Merlin, saat menyampaikan orasinya di dalam aksi unjuk rasa puluhan aktivis Walhi tersebut.
Karena itu teriak Merlin, perusahaan-perusahaan tambang yang sudah menghancurkan lingkungan di daerah ini, segera melakukan reklamasi terhadap lahan-lahan bekas tambang yang sudah rusak itu sehingga kondisi lingkungan bisa pulih kembali.
Menurut dia, mereklamasi lahan-lahan bekas tambang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
"Oleh karena mereklamasi lahan-lahan bekas tambang itu merupakan kewajiban perusahaan, maka pemerintah daerah sebagai pemberi IUP, harus berani memaksa pihak perusahaan agar menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan undang-undang," kata Merlin yang juga Ketua Koalisi Perempuan Indonesia itu.
Keterangan serupa juga disampaikan aktivis Walhi lainnya, Hartono yang ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Menurut dia, di wilayah Sultra ada sekitar 300 perusahaan pemegang IUP yang saat ini membiarkan lahan-lahan bekas tambangnya menganga.
"Kalau ratusan perusahaan tambang itu tidak mau mereklamasi lahan bekas tambangnya, pemerintah harus berani membekukan izin usaha dari perusahaan dan mengembalikan lahannya kepada negara," katanya.