REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berusaha menindaklanjuti berbagai pengaduan serta keluhan warga yang diterima. Namun masih banyak masyarakat Tangsel menganggap Pemkot lambat dalam bertindak.
Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi mengungkapkan, sebenarnya untuk pengelolaan jalan, terdapat tiga penanggung jawab. Selain pemkot, pihak provinsi, dan pusat juga turut berperan.
Jalan di Tangsel ini, kata Dedi, dibagi menjadi tiga bagian. Dari Ciputat–Sawangan adalah jalan milik pusat, dari perbatasan Summarecon–perempatan Muncul hingga ke Siliwangi, Pamulang, milik provinsi. "Sedangkan Jalan Ciater dan jalan-jalan kecil di kelurahan barulah menjadi tanggung jawab Pemkot,” kata Dedi, Kamis (29/5).
Menurut dia, ketidaktahuan masyarakat mengenai pembagian tanggung jawab itu membuat pemkot sering menjadi objek utama pengaduan. Padahal Pemkot Tangsel tidak memiliki wewenang untuk memperbaiki jalan di wilayah milik pusat atau provinsi. Kendati demikian, Dedi menyadari hal itu wajar terjadi.
Maka dari itu, bila ditanyakan mengenai perbaikan di Jalan Viktor atau Puspitek Raya yang tersendat, pemkot tak dapat berbuat apa-apa. Bahkan cekungan-cekungan selebar satu meter di jalan depan kantor Wali Kota Tangsel pun, tak bisa dibenahi oleh Pemkot Tangsel, karena tak termasuk wewenangnya.
“Kami sangat berhati-hati, karena tak mau menggunakan anggaran yang tak harusnya digunakan. Hal itu bisa menyebabkan temuan, dan diduga korupsi hanya karena kebijakan yang salah,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, beberapa kali sempat memperbaiki jalan yang bukan termasuk milik Pemkot, seperti di jalan depan Pamulang Square.
Saat ini, Pemkot Tangsel sedang memperbaiki dan melebarkan jalan di Ciater. Namun proyek yang dimulai pada 2013 tersebut belum selesai sampai sekarang. Dedi menyebutkan, tahun ini diharapkan proyek itu bisa selesai, karenanya ia mengimbau agar masyarakat tetap hati-hati dan bersabar.