Jumat 23 May 2014 22:27 WIB

Kepsek JIS Disebut Pedofil, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Fernan Rahadi
Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) Timmothy Carr
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) Timmothy Carr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jakarta International School, Harry Ponto menyesali dengan pernyataan Kemendikbud yang dinilai menyudutkan Timothy Carr.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lidya Freyani Hawadi mengatakan Kepala Sekolah Jakarta Internasional School (JIS) Timothy Carr terindikasi pedofil. Kemendikbud meminta polisi segera memeriksa intensif Tim Carr.

''Itu fitnah,'' kata Harry, Jumat (23/5).

Harry mengakui fitnah akan terjadi jika menyatakan sesuatu tanpa ada dasar yang jelas. Ia menyesali Kemendikbud yang mengatakan itu sebagai institusi pemerintahan.

Menurut dia, dalam memberikan pernyataan setidaknya harus ada pertimbangan tertentu. ''Saya rasa polisi saja yang punya kewenangan tidak akan gegabah mengatakan hal seperti itu,'' kata dia.

JIS berharap dengan pernyataan ini, Kemendikbud bisa mempertanggungjawabkannya. Lagipula, menurut Harry, Kemendikbud tidak perlu berkomentar jika memang benar Tim Carr terindikasi pedofilia.

''Kalau ada indikasi lapor lah. Jangan buat kekacauan. Apalagi instituti pendidikan yang memiliki ketentutan dalam berbicara,'' kata dia.

Bagaimana dengan laporan pencemaran nama baik yang akan dilakukan Harry?. Ia menjelaskan tidak ingin gegabah dalam melakukan laporan. Harry lebih memilih untuk melihat efeknya terlebih dahulu. Harry juga sedang berkonsentrasi dalam penyelesaian kasus JIS di Polda Metro Jaya.

''Nanti kita lihat dulu, yang penting selesaikan masalah yang ada, pak Tim orang yang dewasa. Kalau ada yang merugikan pasti kita akan ada upaya hukum,'' kata dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement