REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu saat ini tengah menangani kasus dugaan sodomi yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Kasus itu terjadi di wilayah Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Terduga pelaku masih berusia sekitar 12 tahun. Sedangkan korbannya diduga lebih dari satu anak, yang salah satunya berusia sekitar lima tahun.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu, Ipda Ragil Zaini Firdaus, Jumat (11/7/2025).
Ragil mengatakan, penanganan kasus tersebut memerlukan waktu. Meski terjadi sejak beberapa bulan lalu, namun pihak korban baru menyerahkan barang bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik, belum lama ini.
Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus tersebut hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku. Apalagi, kasus itu menyangkut anak-anak dibawah umur, baik terduga pelaku maupun korban.
Terpisah, kepala desa tempat tinggal korban dan terduga pelaku, Samsul Maarif menjelaskan, kasus itu terjadi pada November 2024. Namun, baru mencuat setelah viral di media sosial belum lama ini.
Samsul mengaku awalnya tidak mengetahui adanya kejadian tersebut. Pasalnya, orang tua korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa. Ia menyatakan baru mengetahui hal itu setelah ramai di media sosial.
“Saya juga kaget, kok (orang tua korban) nggak lapor ke pemerintah desa. Saya baru tahu dari medsos,” katanya.