Kamis 22 May 2014 19:22 WIB

Udar Dicecar Terkait Kewenangannya Sebagai Penguna Anggaran

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Joko Sadewo
Mantan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan saat menggelar jumpa pers di daerah Cikini, Jakarta, Rabu (21/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mantan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan saat menggelar jumpa pers di daerah Cikini, Jakarta, Rabu (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejagung kembali memeriksa Mantan Kadishub DKI Udar Pristono, Kamis (22/5). Udar diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung mengatakan, pemeriksaan terhadap Udar, terkait proses pengadaaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan. Selain itu, Udar ditanyai mengenai serah terima pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan. ''Karena kewenangan ia adalah pengguna anggaran,'' kata Setia, Kamis (22/5).

Penyidik hari ini, memanggil dua tersangka yaitu, Udar Pristono dan Prawoto serta satu saksi bernama Andreas Eman yang merupakan Kasubag Umum Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara, Andreas Eman ditanyai masalah administrasi dokumen. Andreas juga dicecar pertanyaan seputar penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan Armada Bus Busway. "Karena itu sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut," kata Setia Untung.

Untuk Prawoto, Setia Untung menjelaskan, yang bersangkutan tidak mendatangi panggilan karena sakit.''Tidak dapat hadir karena sakit dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya,'' kata dia.

Udar menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Ia diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement