Senin 24 Feb 2014 16:03 WIB

Ahok: Tiada Bantuan Hukum Terkait Bus Berkarat

Petugas memeriksa bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) baru di Pool TransJakarta, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/2).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas memeriksa bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) baru di Pool TransJakarta, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penemuan sejumlah unit armada bus Transjakarta yang berkarat.

Pernyataan tersebut diutarakan secara langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait laporan yang disampaikan Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apa pun. Untuk apa? Lagi pula, kalau memang nanti ketahuan dan terbukti, ya biarkan saja dihukum," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Sementara itu, terkait temuan Fakta mengenai kerugian akibat bus berkarat yang mencapai Rp 3,8 miliar, pria yang akrab disapa Ahok itu justru menilai angka tersebut terlalu kecil. "Kecil sekali kalau cuma Rp 3,8 miliar. Tapi, tidak apa-apa, laporkan saja. Berapa pun jumlahnya, yang penting tetap dilaporkan. Bagus itu," ujar Ahok.

Dia menuturkan saat ini Pemprov DKI masih menunggu hasil dan kesimpulan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi DKI terkait kasus bus tersebut. "Kalau kita masih menunggu laporan dari Inpektorat. Jadi, belum ada keputusan apa-apa. Nanti, kita tanya dan diskusikan lagi bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo," tutur Ahok.

Sebanyak lima unit bus Transjakarta articulated (gandeng) dan sepuluh unit Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) ditemukan dalam keadaan berkarat. Diduga, penyebabnya adalah penggunaan suku cadang bekas atau rekondisi.

Hari Senin, Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan melaporkan kasus bus Transjakarta dan BKTB tersebut ke KPK. Berdasarkan temuan Fakta, terdapat indikasi kerugian mencapai Rp3,8 miliar didalam Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2013 terkait tender pengadaan bus. Selain itu juga diindikasikan adanya kecurangan yang berhubungan dengan spesifikasi bus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement