Senin 13 Apr 2015 19:27 WIB

Rincian Aset Udar Pristono Diduga Pencucian Uang

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjalani sidang kasus suap tindak pidana korupsi TransJakarta tahun anggaran 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjalani sidang kasus suap tindak pidana korupsi TransJakarta tahun anggaran 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan atau membayarkan uang dari hasil korupsi untuk membeli sejumlah properti. Untuk menyamarkan asal-usul uang, Udar diduga menyuruh pegawai kantor Dinas Perhubungan DKI mentransfer uang ke rekening atas nama Udar.

Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius saat membacakan surat dakwaan, menyebut uang disimpan di rekening Bank Mandiri cabang Cideng seluruhnya sebesar Rp 4,219 miliar dan Bank BCA cabang Cideng seluruhnya sejumlah Rp 1,875 miliar.

"Selanjutnya terdakwa juga menggunakan uang untuk membelikan barang berharga yaitu rumah, apartemen, kontotel dan kendaraan bermotor," tambah Jaksa.

Berikut rincian aset yang dibeli Udar dengan uang yang diuga berasal dari hasil pidana korupsi:

1. Pada 12 November 2012 membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9 Nomor 01-01 NG seluas 86,7 M2 dengan harga Rp2.883.334.740,

2. 17 September 2012 membeli satu unit Apartemen Tower Mirage lantai 32 Nomor 32-03 R seluas 84,2 M2 dibeli atas nama orang lain yaitu Lieke Amalia dengan membayar uang muka Rp1.440.878.000,

3. Pada 13 Mei 2013, membeli satu unit Kondotel Sahid Degreen Anyer tipe superior Nomor 1-309 seluas 35 M2 dengan harga Rp 798.000.000,

4. Pada tanggal 26 Mei 2013 membeli satu unit apartemen tipe superior A Nomor A-209 dengan luas 35 M2 dengan harga Rp798.000.000 dan telah dibayarkan lunas,

5. Pada tanggal 1 Juni 2012 membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06, tipe bangunan Falicit dengan luas tanah 255 M2 dan luas bangunan 282 M2 sesuai dengan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan di Proyek Perumahan Bintaro Jaya tanggal 1 Juni 2012 Rp 3.114.375.000,

6. Pada tanggal 19 Januari 2013 bertempat di Jakarta telah membeli satu unit rumah tipe Blok Olive Fusion luas tanah 300 meter, luas bangunan 264 meter dengan harga Rp2.413.046.000,

7. Pada tanggal 20 Mei 2010 telah membeli dua unit Kondotel Aston Bogor Hotel and Resort, tipe 1 Bed A/5th/c-509 luas 36 m2 seharga Rp 882.045.113 dan tipe 1 Bed A/3rd/D-3-19 luas 36 m2 seharga Rp 854.718.701.

8. Pada 18 Januari 2011 membeli Kondotel Aston Bgoor Hotel & Resort dengan harga Rp850.042.000 dengan diatasnamakan istri terdakwa bernama Lieke Amalia,

9. Pada tanggal 26 September 2011 telah membeli Kondotel Aston Bogor Hotel & Resort dengan harga Rp 882.000.000 dengan diatasnamakan istri terdakwa bernama Lieke Amalia,

10. Pada tanggal 15 Mei 2013, telah membeli kondotel di Hotel Pullman Bali Legian Nirwana unit 1322 seharga Rp1 miliar,

11. Pada tanggal 12 September 2013 telah membeli satu unit Kondotel Mercure Bali Legian unit 1406 seharga Rp 1,3 miliar,

12. Pada tanggal 7 Oktober 2014 membeli satu unit Kondotel Mercure Bali Legian Nomor unit 416 A, dengan harga pengikatan sebesar Rp976.002.300,

13. Satu unit sepeda motor Kawasaki B 3221 SGT tahun buat 2012,

14. Satu unit mobil Toyota Fortuner B 1909 XS tahun buatan 2013,

15. Satu unit sepeda motor Kawasaki B 3787SLU tahun buatan 2013,

16. 1 unit mobil Toyota Fortuner B 1986 ZS tahun pembuatan 2013,

17. Satu unit mobil Toyota NAV1 B 1909 P tahun pembuatan 2013,

18. Satu unit mobil Honda CRV B 1791 ZW atas nama Jimmy F Pasaribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement