Kamis 13 Feb 2014 17:13 WIB

Jokowi: Bangunan Tanpa IMB Akan Dirobohkan

joko widodo
Foto: Republika/Yogi Ardhi
joko widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan merobohkan bangunan-bangunan di wilayah ibu kota yang terbukti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Karena sekarang pembuatan IMB sudah bisa dilakukan secara online, tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki IMB. Kalau masih ada bangunan yang tak punya IMB, kita robohkan nanti," kata Jokowi dalam peluncuran sistem pelayanan IMB secara online di Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Menurut dia, sistem online tersebut sengaja dibuat atas permintaan masyarakat yang menginginkan agar proses pembuatan IMB bisa dilakukan lebih cepat.

"Kalau biasanya mengurus IMB perlu waktu sekitar 15 sampai 30 hari, maka dengan sistem online ini, waktu pembuatannya jadi lebih singkat, yakni tujuh hari atau satu minggu saja," ujar Jokowi.

Dia menuturkan kedepannya, sistem pelayanan IMB online akan digabung menjadi satu kedalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Akan tetapi, kita tunggu dulu sampai sistem PTSP itu benar- benar siap di seluruh wilayah. Setelah itu, baru bisa kita gabungkan dengan sistem pelayanan IMB online ini," tutur Jokowi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI I Putu Ngurah Indiana mengungkapkan para pemohon IMB cukup membuka laman http://dpppb.jakarta.go.id kemudian, ikuti langkah-langkah yang telah diperintahkan dalam laman tersebut.

Sistem pelayanan online tersebut, sambung dia, diharapkan dapat menghilangkan praktik percaloan yang marak terjadi dalam pengurusan IMB.

"Selain itu, masyarakat juga dapat dengan mudah memantau sendiri proses permohonan IMB-nya secara real time. Dengan demikian, transparansi proses benar-benar terjadi," ungkap Putu.

Dia menerangkan seluruh proses aktivitas, pemberitahuan, dan respons dilakukan secara online oleh petugas maupun oleh pemohon. Pertemuan tatap muka hanya terjadi ketika mengambil Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan verifikasi data permohonan IMB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement