Senin 23 Dec 2013 18:44 WIB

Kemenhub Selidiki Penutupan Bandara Turelelo oleh Bupati Ngada

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono
Foto: Antara
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengirim penyidik untuk memeriksa data dan fakta terkait penutupan Bandara Turelelo oleh Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur. Apabila terbukti adanya pelanggaran akan segera ditindaklanjuti.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, dari kejadian penutupan Bandara itu akan ditelaah apakah ada pelanggaran UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. ''Dari situ tentu akan dilihat langkah selanjutnya,'' kata dia, Senin (23/12).

Pada Sabtu (21/12) lalu, Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, menginstruksikan kepada Satpol PP agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat. Hal tersebut ia lakukan karena tidak mendapatkan tiket pesawat maskapai pelat merah itu untuk kembali ke daerahnya. Alhasil pesawat Merpati pun tidak bisa mendarat dan berputar haluan kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Menurut Bambang, apabila terbukti adanya pelanggaran bisa dijerat hukum. Hukumannya, bisa dipidana apabila terbukti melanggar sesuai dengan UU tersebut.

Dia menerangkan, bupati tidak memiliki kewenangan untuk menutup bandara. ''Di act of law interference, pasal 210 dan 344 dijelaskan,'' jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement