Selasa 17 Dec 2013 18:17 WIB

Kajari Praya Resmi Diberhentikan Sementara

Penyidik menunjukan barang bukti dalam penangkapan Jaksa Subri Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (15/12).
Foto: Republika/Tahta Aidila
Penyidik menunjukan barang bukti dalam penangkapan Jaksa Subri Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, M Subri. Dia tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dari pengusaha Lusita Ani Razak.

"Memberhentikan sementara dari jabatannya melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-193/A/JA/12/2013, tanggal 16 Desember 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (17/12).

Dijelaskan, pemberhentian sementara itu dasarnya karena telah dikenakan penahanan oleh KPK akibat yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengurusan perkara tindak pidana dan pemalsuan atas sertifikat tanah.

"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk tim internal dari pengawasan yang menangani kasus Subri. "Tim kemarin sudah berangkat ke Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.

Ia mengatakan bahwa tim akan meneliti kasus tersebut dengan mengklarifikasi dan untuk mengetahui penanganan kasus pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah dengan tersangka dalam perkara kasus tersebut bernama Sugiharta alias Along.

Dia menjelaskan bahwa tim pengawasan itu untuk internal kejaksaan karena proses hukum terhadap Kajari Praya sendiri ditangani oleh KPK. "Pada intinya tim akan ingin mengetahui apakah penanganan kasus-kasus di daerah tersebut sesuai dengan 'SOP' atau tidak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement