Senin 16 Dec 2013 13:41 WIB

KPK Telaah Dokumen Hasil Penggeledahan Rumah Teman Wanita Jaksa Subri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Penggeledahan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka kasus suap di Lombok, Lusita Ani Razak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Ahad (15/12) malam. Sejumlah dokumen telah disita dan saat ini sedang ditelaah.

"Sejumlah dokumen sudah disita dari rumah Lusita, tim penyidik sedang menelaah untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi wartawan, Senin (16/12).

Sebelumnya tim penyidik KPK sekitar 10 orang melakukan penggeledahan di rumah Lusita di Kampung Baru, Jalan Haji Sholeh 1A RT 007/03, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Ahad (15/12) sekitar pukul 23.00 WIB.

Rombongan penyidik KPK datang dengan tiga mobil yakni Kijang Innova hitam B 1895 UFR, Innova hitam B 1947 UFR, dan Innova silver B 1890 UFR.

KPK selesai menggeledah rumah mewah berlantai tiga itu sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam penggeledahan, KPK menyita setumpuk berkas dari rumah pengusaha perempuan yang tertangkap tangan memberikan suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kajari Praya, Subri dan penguasa Lusita Ani Razak di sebuah kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, NTB Sabtu (14/12) malam.

Dalam penangkapan ini, penyidik KPK juga menyita uang dolar AS terdiri dari 16.400 Dolar AS atau setara dengan Rp 190 juta. Selain Dolar AS, penyidik juga menyita berlembar-lembar mata uang rupiah dengan total mencapai Rp 23 juta. Jumlah keseluruhannya yakni Rp 213 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement