Ahad 15 Dec 2013 17:23 WIB

KPK Tangkap Kajari Praya NTB Dengan Barang Bukti Rp 213 Juta

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (14/12) pukul 19.19 WITA. Salah satu orang yang ditangkap adalah Kepala Kejaksaan Negeri Praya (NTB), Subri yang diduga menerima suap dengan barang bukti senilai Rp 213 juta.

"Dalam ekspose disepakati bahwa dua orang yang ditangkap sudah ditingkatkan ke tahap selanjutnya dan telah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap yang ditangkap," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Ahad (15/12).

Tokoh yang kerap disapa BW ini memaparkan kronologis penangkapan terjadi pada Sabtu (14/12) pukul 19.19 WITA di sebuah kamar hotel di Pantai Senggigi, Lombok, NTB. Dua orang yang ditangkap secara bersamaan ini adalah Kajari Praya, Subri bersama dengan pengusaha perempuan asal Jakarta, Lusita Ani Razak.

Penangkapan dua orang ini terkait dengan pengusuran perkara tindak pidana umum dalam pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan satu orang terdakwa. Dalam penangkapan di kamar hotel ini, tim dari KPK menemukan uang dalam bentuk Dolar dan Rupiah yaitu senilai 16.400 dolar AS dan Rp 23 juta atau dengan nilai total sebesar Rp 213 juta.

Pada Sabtu (15/12) pagi, usai pemeriksaan, tim langsung membawa Subri dan Lusita ke gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah diperiksa selama 1x24 jam, dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka dengan Subri sebagai tersangka penerima suap dan Lusita sebagai tersangka pemberi suap.

Menurut BW, baik Subri maupun Lusita tidak melakukan tindak pidana korupsi ini tidak sendirian, melainkan bersama-sama dengan pihak lain. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari siapa lagi pihak pemberi dan penerima suap lainnya dalam kasus ini.

Subri dan kawan-kawan (dkk) menjadi tersangka penerima suap dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Lusita dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Diputuskan penyidikannya oleh KPK, kira-kira yang menjadi dasar pasal 11 terkait penyelenggara negara yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung," jelas mantan Ketua YLBHI ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement