REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan secara resmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Subri dan pengusaha asal Jakarta, Lusita Ani Razak sebagai tersangka suap terkait dengan pengurusan kasus tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. KPK menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Tersangka SUB (Subri) dan LAR (Lusita Ani Rahman) ditahan di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Ahad (15/12).
Tokoh yang disapa BW ini menambahkan tujuan penahanan terhadap dua tersangka ini tidak dipisahkan di rutan yang berbeda untuk memudahkan proses penyidikan dan pemeriksaan. Ia meyakini dua tersangka ini ditahan di rutan yang sama tidak akan ada saling mempengaruhi antar keduanya.
"Kan di bawah (Rutan KPK) ada yang khusus untuk perempuan, tidak akan bercampur lah," jelasnya. Selain itu, tim penindakan KPK juga masih ada yang berada di Lombok Tengah dalam melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut.
Pada Ahad (15/12) ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Subri selaku Kajari Praya, NTB. KPK juga telah memasang garis KPK atau KPK line di ruang kerja jaksa Subri di Kejari Praya. Selama pemeriksaan ini, garis KPK juga dipasang di kamar hotel di Pantai Senggigi, Lombok. Saat ditanya apakah ada transaksi dalam bentuk gratifikasi seks di kamar hotel tersebut, ia enggan menjelaskannya.
"Bahwa benar ditangkap di kamar sebuah hotel. Tapi apa yang sedang dilakukan, tidak untuk konsumsi publik. Kami juga sedang mendalami hubungan pengusaha LAR dengan terdakwa kasus pemalsuan ini," ujarnya.