REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai terjaring razia narkoba di lokasi hiburan malam di Jakarta, dua anggota DRPD Bali dikembalikan oleh Mabes Polri ke tempat asalnya. Di sana, kedua anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini, Gede Koyan dan Santika akan berada dalam pengawasan Polda Bali.
Polisi tidak menahan dua politisi tersebut meski mereka sudah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Pasalnya, polisi berdalih, tidak ditemukan barang bukti saat razia tersebut.
Mabes Polri pun memberikan kewenangan kepada Polda Bali untuk mengawasi keduanya. “Seperti disampaikan, polisi tidak menemukan BB (barang bukti) dari keduanya, sehingga mereka dipulangkan,” ujar Kadiv Humas Polr Irjen Ronny F Sompie Ahad (24/11).
Ia melanjutkan, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pun sebenarnya tidak berniat melepas kedua anggota dewan tersebut tanpa tindak lanjut yang jelas. Dia berujar, polisi tetap akan rutin meminta keterangan dari keduanya untuk mengetahui dari mana asal Narkoba yang masuk kedalam tubuh mereka. “Tentu penyelidikan berjalan dan masih terus didalami,” ujar jenderal bintang dua ini.
Sebelumnya, jajaran Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggelar razia narkoba di beberapa tempat hiburan malam Jakarta, Sabtu (23/11) dini hari. Ratusan orang dites urine dan diketahui ada tiga pejabat daerah diantaranya.
Gede Koyan dan Santika dikembalikan ke Bali untuk menjalani pemeriksaan di sana. Namun ada satu anggota dewan lainnya asal DPRD Sambas, Kalimantan Barat dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia Anwari.
Berbeda dengan Koyan dan Santika, Anwari saat ini masih berada di markas kepolisian untuk diperiksa terkait penemuan tiga butir ekstasi dari tangannya. Diduga kuat, ia merupakan pemilik dari narkoba tersebut.
Ia pun harus menjalani proses asessement di Gedung Dir IV Narkoba Mabes Polri. Terlebih diketahui ditemukan zat yang sama di tubuhnya dengan pil sitaan dari tangannya itu.