REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Perokok di Palu, Sulawesi Tengah, diingatkan untuk tidak merokok di kawasan publik. Pemerintah Kota Palu bakal menerapkan sanksi penjara enam bulan atau denda senilai Rp 50 juta bagi perokok yang nekad merokok tempat-tempat yang dinyatakan terlarang.
Pemerintah Kota Palu juga tengah giat menyosialisasikan kampanye area larangan merokok, sebagaimana diberlakukan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1/2010 tentang Kesehatan Daerah.
Pejabat terkait di pemerintahan Kota Palu, Mulyati menyatakan pada Ahad (17/11), "Kalau masa sosialisasi itu telah selesai maka sanksinya akan diterapkan."
Di dalam pasal 30 ayat 3 peraturan daerah itu, dinyatakan, daerah terlarang bagi perokok adalah tempat atau sarana transportasi baik milik swasta atau pemerintah yang memerlukan sarana udara bersih.
Tempat yang terlarang bagi aktivitas merokok antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, ruang bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.
Akan tetapi, pada pasal 30 ayat 4 disebutkan, pengelola tempat atau sarana transportasi itu wajib menyediakan tempat atau sarana khusus bagi perokok.