Kamis 14 Nov 2013 12:33 WIB

Awas, Jokowi Ancam Denda Rp 500 Ribu untuk Pembuang Sampah Sembarangan

Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Wihdan/Republika
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu upaya yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengantisipasi banjir selain terus melakukan normalisasi sungai dan mengeruk waduk-waduk adalah mendenda masyarakat yang buang sampah sembarangan sebesar Rp 500.000.

"Kerja bakti baru pemanasan, nanti kalau masyarakat sudah teredukasi tidak buang sampah sembarangan, bulan depan mulai kita terapkan denda," kata  Jokowi saat melakukan kerja bakti Karya Bakti Pemprov DKI Jakarta bersama TNI-AD dan masyarakat Jakarta Peduli Kebersihan di Sungai Ciliwung di pelataran Mal Season's City, Jakarta Barat.

Denda maksimal sebesar Rp 500.000 dikenakan bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan, sementara denda maksimal Rp 50 juta dikenakan bagi perusahaan yang masih bandel buang sampah di belakang gedung.

Penanganan masalah sampah, menajdi fokus Jokowi karena sampah-sampah yang dibuang sembarangan menyebabkan banjir. Ia mencatat ada 25 titik genangan di seluruh DKI Jakarta yang disebabkan oleh sampah.

"Di tempat genangan, got tidak mengalir karena di mulut aliran air ada sampah, membersihkan sampah memang tidak bisa menghilangkan banjir, tapi bisa mengurangi," katanya.

Memasuki musim penghujan, Jokowi berharap masyarakat mulai membersihkan lingkungan tempat tinggalnya, terutama membersihkan got-got yang mampet dan tidak membuang sampah sembarangan.

Pemberlakuan denda rupanya menjadi salah satu solusi yang diambil Pemprov DKI dalam menangani dampak dari terjadinya banjir. Sebelumnya, Pemprov melalui Dishub juga memberlakukan denda bagi kendaraan yang menerobos jalur Bus Trans Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement