Jumat 09 Feb 2018 16:16 WIB

Buang Sampah Sembarang, 34 Warga Didenda Rp 200 Ribu

Puluhan warga itu didenda karena tertangkap tangan membuang sampah di pinggir jalan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Karta Raharja Ucu
Plang pengumuman 'Jangan Buang Sampah Sembarang' (ilustrasi).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Plang pengumuman 'Jangan Buang Sampah Sembarang' (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 34 warga ditangkap ketika membuang sampah sembarang di pinggir jalan Kabupaten Bogor. Mereka tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin sampai Selasa (5-6/2) di sepanjang Jalan Bambu Kuning dan Tegar Beriman.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Atis Tardiana, menjelaskan, para pelaku dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (8/2). "Tapi, dari 34 orang yang dipanggil, hanya 14 yang datang," ucapnya, Jumat (9/2).

Pemberian denda tersebut didasari atas Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Nomor 5 Tahun 2015 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang pengelolaan sampah. Pelaku akan dikenakan dua opsi, yakni bayar denda atau dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg selama tujuh hari.

Atis menjelaskan, operasi tangkap tangan dimulai pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB sampai 06 30 WIB. Operasi ini sengaja diselenggarakan guna menjaring masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan dan mengakibatkan pinggiran jalan Kabupaten Bogor tampak kotor.

Dari hasil operasi tersebut, tertangkap 34 orang oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja yabg mengerahkan delapan petugas. Diampingi juga oleh staf dari DLH," kata Atis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement