REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru menetapkan kebijakan denda maksimal Rp 5 juta bagi yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu.
"Untuk mengawal hal itu bahkan DLHK kini mengaktifkan kembali tim penegakan hukum pada setiap kecamatan guna memantau pembuang sampah ilegal," kata Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriyadi, Selasa (15/3/2022).
Ia mengatakan tim ini sudah mulai aktif sejak pekan kemarin jumlahnya 15 orang yang tugasnya mengawasi di 15 kecamatan yang ada di Pekanbaru. Tim ini bertugas mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat atau di luar yang telah ditentukan.
Mereka juga memberikan sanksi terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Menurutnya, ada sanksi denda teguran hingga denda berdasarkan jumlah berat sampah yang mereka buang.
Denda berkisar dari Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta tergantung kubikasi sampah. "Sanksinya bagi yang kedapatan melanggar akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa denda," katanya.
Ia tidak menampik saat ini masih banyak didapati tumpukan sampah di pinggir ruas jalan utama maupun permukiman warga. "Sampah sebenarnya sudah diangkut pihak ketiga atau operator pengangkutan sampah. Namun, masyarakat kembali membuang di tempat yang sama ketika sampah sudah diangkut. Jadi, kesannya sampah yang ada tidak diangkut," katanya.
Menurutnya, perilaku masyarakat Pekanbaru yang tidak disiplin pada pembuangan sampah, mengakibatkan kota itu kesulitan dalam hal penanganan pengangkutan sampah. Hal ini membuat kota Pekanbaru terlihat jorok walau pengelolaan angkutan sudah dilakukan pihak ketiga.