Sabtu 02 Nov 2019 06:36 WIB

Buang Sampah Sembarangan, Warga Bayar Denda Rp 250 Ribu

Warga Rawamangun dikenai denda akibat membuang sampah ke saluran air.

Ilustrasi Pasukan Oranye (PPSU)
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pasukan Oranye (PPSU)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, berinisial B (60) harus membayar denda Rp 250 ribu karena tertangkap basah membuang sampah sembarangan, Jumat.

"Perbuatan yang tak layak itu dilakukan di Saluran Penghubung Jalan Balap Sepeda, Rawamangun," kata Kepala Satuan Pelaksana Unit Kebersihan Badan Air Jakarta Timur, Leo Tantino, di Jakarta.

Baca Juga

Sampah rumah tangga yang terbungkus plastik kresek itu dibuang sembarangan ke saluran penghubung di Jalan Balap Sepeda oleh istri B pada Rabu (30/10). Padahal, saat itu sejumlah petugas yang tergabung Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) sedang membersihkan tumpukan sampah yang menghambat saluran air.

"Petugas kami langsung merekam tindakan pelaku pembuang sampah dengan kamera ponsel. Baru Jumat ini, kami datangi rumahnya," kata Leo.

Tapi petugas hanya mendapati suami pelaku di rumahnya, sebab sang istri pada siang itu sedang bekerja di luar rumah. Suami pelaku meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan istrinya.

Dalam pertemuan itu, petugas Unit Penegakan Hukum dan UPK Badan Air memberikan edukasi kepada terkait Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pelanggaran dan sanksi terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.

"Perbuatan warga terbukti dengan rekaman video yang diambil oleh Petugas Kebersihan Badan Air kemarin," katanya.

Petugas memberikan pengarahan serta sanksi berupa denda. Uang tunai yang diterima oleh petugas untuk selanjutnya diserahkan ke kas daerah.

"Isi Perdanya denda maksimal Rp 500 ribu, si pelaku bersedia bayar Rp 250 ribu kepada petugas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement