REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus melakukan penindakan tegas terhadap para pembuang sampah liar atau pembuang sampah yang tidak pada tempatnya.
"Sampai saat ini sudah lebih dari 50 orang telah disidang tindak pidana ringan (tipiring) karena membuang sampah sembarang," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sutriyanto, Sabtu.
Mereka yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 tahun 2015. "Ancaman hukuman dari perda ini maksimal denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan selama tiga bulan," katanya.
Ia mengatakan, pada 2016 jumlah pembuang sampah sembarangan yang terjaring razia juga cukup tinggi. "Mereka yang terkena operasi, hanya kami lakukan pembinaan. Namun untuk 2017 langsung ada tindakan tegas yakni ditangkap diselidiki dan disidang," katanya.
Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Ini tetap akan dilakukan penegakan hukum pada operasi 2018 mendatang. "Bisa saja nanti hukuman berupa kurungan, tergantung hakimnya, apalagi jika ada pelaku yang sebelumnya juga pernah tertangkap," katanya.