Kamis 24 Oct 2013 15:40 WIB

Terkait AQJ, Pemeriksaan Saksi Ahli Tertunda

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Republika/Adhi W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya merencanakan pemeriksaan terhadap saksi ahli kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi dengan tersangka AQJ, pekan ini. Namun, rencana itu gagal setelah penyidik mengonfirmasinya kepada saksi ahli.

''Ya sudah direncanakan, namun saksi ahli ada kegiatan di luar,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (24/10). Dikatakannya, pemeriksaan terhadap saksi ahli tersebut untuk mendiskusikan pengenaan pasal terhadap AQJ yang terbilang masih di bawah umur.

Rikwanto mengatakan, rencananya setelah saksi ahli diperiksa, polisi akan mengadakan gelar perkara untuk melihat dari berbagai sudut dan menyimpulkannya, kemudian barulak diberkaskan. ''Tapi kalau ada yang kurang kita akan periksa kembali saksi atau pun tersangka,'' kata dia.

Mengenai siapa saksi ahlinya, pihak kepolisian akan meminta ke lembaga formil untuk menentukan siapa yang sekiranya tepat untuk menjadi saksi dalam perkara ini. Rikwanto menyontohkan, seperti UI, nanti yang tentukan mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement