Jumat 04 Oct 2013 19:39 WIB

Susi Tur Andayani Jadi Advokat Nomor Delapan yang Ditangkap KPK

Rep: Mursalin Yasland/ Red: A.Syalaby Ichsan
Susi Tur Andayani
Foto: Antara
Susi Tur Andayani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tertangkapnya Susi Tur Andayani menambah daftar panjang advokat yang tersandung kasus suap. Catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), sebelumnya terdapat tujuh pengacara yang terbelit akibat kasus suap kepada penegak hukum.

Kasus tersebut termasuk tertangkapnya Mario C Bernardo, pengacara di Firma Hukum Hotma Sitompul & Associates. Selain STA, tujuh orang advokat di Indonesia tersangkut suap dan korupsi yakni 

 1. Haposan Hutagalung. Dia diduga teribat dalam kasus Gayus Tambunan dan dugaan suap kepada Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Dia di vonis oleh MA 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

2. Lambertus Palang Alma. Ia terkait kasus Gayus Tambunan. Dia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

3. Syarifuddin Popon. Dia terlibat kasus penyuapan Pegawai Pengadilan Tinggi DKI atas kasus yang melibatkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh 2005. Dia kini  divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

4. Ramlan Comel. Dia terlihat kasus dugaan korupsi PT Bumi Siak Pusako sebesar 194.496 dollar AS. Dia divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, bebas di Pengadilan Tinggi Riau 2005 dan bebas di Mahkamah Agung 2006. Kemudian menjabat Hakim Adhoc Tipikor Bandung dan mengundurkan diri 2011.

5. Harini Wijos. Dia terlibat dalam kasus suap pegawai dan hakim agung untuk mengurusi kasasi kasus pengusaha Probosutedjo. Dia divonis MA 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

6. Adner Sirait. Ia terlibat dalam kasus penyuapan terhadap Ibrahim, Hakim PT TUN DKI terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia divonis 4,5 thn penjara dan denda Rp 150 juta.

7. Mario C. Bernardo. Dia terlibat dalam kasus memberikan uang sebesar Rp 78 juta kepada pegawai MA Djody Supratman. Mario ditangkap di kantornya Firma Hukum Hotam Sitompol & Associates dan Djody saat mengenderai ojek di sekitar Monas. Atas kasus dugaan suap pegawai MA untuk mengurus kasasi ditingkat MA. Dia saat ini masih dalam pemeriksaan KPK.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement