REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) terkait Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Chairunnisa, tercatat sebagai Bendahara Pelaksana di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Komestik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Politikus Partai Golkar yang bertugas di Komisi II DPRRI ini merupakan bendahara pelaksana LPPOM MUI periode 2010-2015. Saat dikonfirmasi RoL, Direktur Pelaksana LPPOM Lukmanul Hakim membenarkan hal tersebut.
“Ya, saya tidak memungkiri jika Chairunnisa tercatat sebagai bendahara LPPOM MUI. Namun, sejak awal kepengurusan, beliau tidak terlibat secara aktif dalam kerja sebagai bendahara karena kesibukannya sebagai anggota DPR RI.” Jelas Lukmanul saat dihubungi, Jumat (4/10).
Lukmanul juga menjelaskan, selama ini pekerjaan bendahara LPPOM tidak dikerjakan oleh Chairunnisa. Sejak awal kepengurusannya, bendahara dilimpahkan dari Chairunnisa kepada Wakil Bendahara LPPOM, H. Zuhdi.
Dia bahkan tidak tahu menahu mengenai kasus yang tengah terjadi kepada Chairunnisa ini. “Saya saja bahkan tahu kasus ini dari media,” ungkapnya.
Chairunnisa menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Chairunnisa tertangkap tangan oleh KPK bersama dua orang lainnya Ketua MK Akil Muchtar dan seorang pengusaha dari Palangkaraya bernama Cornelis Nhalau.