REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Anggota Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1,8 kilogram asal Kolombia di daerah Bali, Kamis (3/10).
"Dua tersangka berinisial SF dan ED ditangkap petugas," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Arman Depari di Jakarta, Jumat.
Arman mengatakan petugas menangkap kedua tersangka di kawasan Blogor, Clarik, Denpasar, Bali.
Kedua tersangka membawa kokain sebanyak 1,8 Kg asal Kolombia melalui jalur udara ke Bandara Ngurah Rai Bali. Arman menyebutkan tersangka ED berperan sebagai pengedar kokain untuk para turis di wilayah Bali dan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat ini, petugas kepolisian masih memburu Warga Kolombia bernama Brother yang diduga memasok Kokain kepada kedua tersangka. Arman menyatakan pengungkapan kasus penyelundupan Kokain berkat kerjasama kepolisian dengan Bea Cukai.