REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Muchtar.
KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait kasus ini.
"Ada dilakukan penggeledahan di empat lokasi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
Johan menyebutkan empat lokasi penggeledahan yaitu di rumah Akil Muchtar di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, ruang kerja Akil Muchtar di Gedung MK, rumah tersangka Chairun Nisa dan rumah serta kantor pengusaha dari Palangkaraya, Cornelis Nalau.
Penggeledahan dikabarkan juga dilakukan tim penyidik KPK di ruang kerja Chairun Nisa di DPR. Chairun Nisa merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar dan menjadi salah satu tersangka penerima suap bersama Akil Muchtar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha, Cornelis.
Selain itu, tim KPK juga telah mendatangi rumah tersangka Tubagus Chaeri Wardana di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta Selatan. Sejumlah mobil yang terparkir di dalam rumah itu juga telah dipasang garis KPK.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah di dua daerah yaitu di Kabupaten Gunung Mas (Kalteng) dan Kabupaten Lebak (Banten).