Jumat 26 Jan 2018 08:45 WIB

KPK Telusuri Proses Pembahasan Hingga Pengesahan RAPBD Jambi

Kalau ada penyidikan baru, KPK akan umumkan sprindik secara resmi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membuka penyelidikan baru kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun anggaran 2018. Salah satu orang yang tengah dibidik KPK dalam penyelidikan ini adalah Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah tidak menampik adanya pemeriksaan yang melibatkan Zumi. Memang ada pemeriksaan beberapa saksi dan gubernur sudah dimintakan keterangan tentang kasus di Jambi ini. Kita gali lebih jauh.

"Bagaimana proses pembahasan, siapa yang menginstruksikan dan bagaimana aliran dana pada sejumlah pihak tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (26/1).

"Namun, KPK tentu tidak mengenal potensial yang jadi tersangka atau segera jadi tersangka. Kalau memang ada penyidikan baru, sprindik akan diumumkan secara resmi," tambah Febri.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik yang juga merupakan salah satu tersangka suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018 mengungkapkan Zumi akan menjadi tersangka selanjutnya. "Iya (Zumi Zola calon tersangka selanjutnya). Tunggu satu sampai dua minggu lagi ya," ujar Erwan usai diperiksa di gedung KPK, Rabu (24/1) lalu.

Penyidik KPK telah memeriksa 47 saksi untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsiterkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Saat ini, berkas tiga penyuap anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Erwan Malik, Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi; Saipudin, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi dan Arfan, Plt.

Pemerintah Provinsi Jambi sudah dilimpahkan ke penuntutan, ketiganya pun sudah berada di Lapas Klas II A Jambi menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam kasus suap RAPBD Jambi, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar. Ada uang sekitar Rp 1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. Belakang, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK, namun tak disebutkan identitasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement