REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pada Selasa (27/9/2022). Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Saksi hadir didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Pemeriksaan terhadap Zumi Zola dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ali enggan merinci mengenai jumlah uang yang disiapkan untuk diberikan kepada para anggota DPRD Jambi dalam kasus tersebut.
Kasus ini juga telah menjerat Zumi Zola sebagai tersangka. Akan tetapi, dia telah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 6 September 2022 setelah menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
KPK pun membenarkan bahwa telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut. "Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Dia mengatakan, KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.
Saat ini, dia mengatakan, bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.