Selasa 20 Oct 2020 12:16 WIB

Tersangka 'Ketok Palu' RAPBD Jambi Segera Diadili

Penyidik telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan para tersangka ke jaksa.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyelesaikan penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Penyidik menyerahkan para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani proses lanjutan.

Tersangka dalam kasus ini, yakni mantan ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), mantan wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), dan mantan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ). "Hari ini penyidik KPK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK atas nama tersangka CB, AIS dan CZ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/10).

Baca Juga

Ali mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan lanjutan oleh JPU selama 20 hari hingga 8 November mendatang sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dia mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih.

Dia mengungkapkan, KPK telah diperiksa 96 orang saksi terkait perkara tersebut. Mereka terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode 2014 hingga 2019, beberapa pejabat di lingkungan provinsi Jambi dan pihak swasta serta satu orang ahli.

"Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Jambi," kata Ali lagi.

Cornelis Buston (CB), AR Syahbandar (ARS), dan Chumaidi Zaidi (CZ) diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu. 

Para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat. Zumi Zola sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun. Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement