Jumat 01 Dec 2017 13:57 WIB

OTT Jambi, KPK Geledah 3 Lokasi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Barang Bukti.  Penyidik memperlihatkan barang bukti hasil OTT Anggota DPRD Provinsi Jambi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Barang Bukti. Penyidik memperlihatkan barang bukti hasil OTT Anggota DPRD Provinsi Jambi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Pada Kamis (31/11), tim penyidikmelakukan penggeledahan di tiga lokasi di Provinsi Jambi setelah sebelumnya operasi tangkap tangan dilakukan pada Selasa (28/11).

"Kemarin dilakukan penggeledahan di 3 lokasi di Jambi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).

Adapun, tiga lokasi yang digeledah adalahKantor PUPR Provinsi Jambi dan dua rumah Plt Kadis PUPR Arfan (ARN) dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (EM) yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Penggeledahan dilakukan pukul 13.30 WIB. Sejauh ini sejumlah dokumen telah ditemukan," terang Febri.

Selain itu, sambung Febri, tim juga menemukan adanya dugaan Arfan membawa uang Rp 3 miliar di dalam koper ke rumah kerabatnya. "KPK sudah menemukan dugaan ARN memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 tersebut," ucapnya.

Dalam kasus ini,KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah Supriono yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Dan diduga sebagai pemberi adalah itu Erwan yaitu Plt Sekretaris Daerah, Arfan Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi dan Saifudin Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi.

Pasal yang disangkaakan kepada para pemberi Erwan, Arfan dan Saifudin adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu sebagai pihak yang diduga penerima Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement