Jumat 15 Dec 2017 22:26 WIB

Pengacara Tersangka Jambi: Pion Selalu Jadi Korban Rajanya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi Zainur Arfan menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi Zainur Arfan menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi, Zainur Arfan dalam kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018pada Jumat (15/12).

Usai diperiksa Arfan enggan berkomentar ihwal materi pemeriksaannya dan lebih memilih masuk ke dalam mobil tahanan. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Arfan diperiksa sebagai tersangka.

Kuasa hukum Arfan, Suseno yang turut mendampingi Arfan dalam pemeriksaan mengatakan, kliennya merupakan korban. Ia bahkan mengisyaratkan adanya dugaan keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam kasus suap "ketok palu" ini.

"Kalau ada raja, kemudian ada patih, kemudian itu di-skakmat. Siapa yang jadi korban? Pionnya. cukup ya," ujar Suseno di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12).

Saat ditanyakan apakah raja yang ia sebut adalah Zumi Zola, Suseno enggan menjawabnya. "Jabarkan sendiri saja kata-kata saya," ucapnya.

Namun, saat ditanyakan peran dan dugaan keterlibatan dari Zumi Zola, Suseno belum mau berkomentar dan meminta untuk menunggunya di persidangan. "Itu nanti (keterlibatan Zumi Zola) bisa dilihat di persidangan saja. Saya tidak bisa mengatakan ini itu lagi ya, karena masih dalam proses penyidikan," kata dia.

Dalam kasus ini,KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah Supriono yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Dan diduga sebagai pemberi adalah itu Erwan yaitu Plt Sekretaris Daerah, Arfan Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi dan Saifudin Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi.

Pasal yang disangkaakan kepada para pemberi Erwan, Arfan dan Saifudin adalah pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu sebagai pihak yang diduga penerima Supriono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement