Kamis 26 Sep 2013 09:39 WIB

Kunjungi Malaysia, Menakertrans Bahas Penyelamatan Wilfrida

Menakertrans Muhaimin Iskandar
Menakertrans Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembahasan mengenai nasib TKI Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia akan menjadi salah satu pembahasan kunjungan kerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ke Kuala Lumpur.

"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan TKI Wilfrida. Selain melakukan pembelaan hukum secara maksimal, kita pun melakukan langkah pendekatan diplomatik secara bilateral untuk membebaskan Wilfrida," kata Muhaimin di Jakarta, Kamis, sebelum terbang ke Malaysia.

Muhaimin mengatakan agenda utama dalam kunjungan kerja ke Malaysia adalah memberikan dukungan maksimal agar persidangan hukum terhadap TKI Wilfrida di pengadilan Malaysia dapat berjalan dengan obyektif dan adil.

Selama di berada Malaysia,?Muhaimin diagendakan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia.

Selain membicarakan kasus Wilfrida, dalam pertemuan itu pun dibahas mengenai berbagai permasalahan terkait penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di Malaysia.

Muhaimin mengatakan langkah pendekatan diplomasi dengan pemerintah Malaysia harus dilakukan untuk membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati dan terutama untuk memberikan keadilan bagi Wilfrida.

Selama ini, Muhaimin mengatakan pihak Kemnakertrans terus berkoordinasi dengan Kemenlu melalui KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan ?pendampingan dan bantuan hukum dengan menyediakan tim pengacara yang andal dan berkompeten.

"Sejak awal Tim pengacara terus mendampingi dan mengawal proses persidangan dengan optimal. Mereka terus berusaha keras mencari bukti- bukti hukum yang kuat sebagai terobosan meringankan dan membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan dalam kasus Wilfrida, pengadilan harus mempertimbangkan status Wilfrida yang sebenarnya merupakan korban perdagangan manusia (trafficking) yang semestinya mendapatkan perlindungan.

"Pengadilan Malaysia harus mempertimbangkan aspek kemanusian bagi Wilfrida serta membuktikan komitmen Malaysia dalam memberantas aksi perdagangan manusia di negaranya. Kita terus dorong pemerintah Malaysia untuk menyelesaikan masalah Wifrida ini dengan baik," Kata Muhaimin.

Pengadilan Malaysia menuduh Wilfrida membunuh majikan perempuannya yang bernama Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010.

Dalam pemeriksaan polisi, Wilfrida mengaku tidak berencana membunuh majikannya dan hanya berupaya membela diri dari tindakan kekerasan Yeap terhadap dirinya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement