Selasa 01 May 2018 13:52 WIB

Demo di Depan Istana, KRPI Desak Disahkan Revisi UU ASN

Massa KRPI menyampaikan lima tuntutan saat menggelar aksi di depan istana.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bayu Hermawan
Aksi buruh pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/5).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Aksi buruh pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa dari Konferensi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional di kawasan Jalan Merdeka Barat, tepatnya di depan Istana Merdeka, Selasa (1/5). Dalam aksinya, mereka menyampaikan lima maklumat kepada pemerintah.

Maklumat itu dibacakan oleh Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka. Maklumat pertama,  meminta pemerintah mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada riset nasional dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.

"Kami mendesak Bapak Presiden untuk segera membentuk Badan Riset Nasional agar Indonesia miliki blueprint pembangunan industri yang menyeluruh, dengan menempatkan rakyat Indonesia sebagai subjek di hulu, tengah dan hilir pembangunan industri nasional," kata Rieke.

Kedua, mewujudkan dengan sungguh-sungguh trilayak rakyat pekerja, yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak bagi seluruh rakyat pekerja Indonesia. Ketiga, buruh menuntut terpenuhinya lima jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian bagi seluruh rakyat pekerja Indonesia .

"Keempat memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS yang bekerja di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara," ujarnya.

"Mereka telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah," ucap Rieke menambahkan.

Karena itu, KRPI mendesak presiden agar memerintahkan dengan tegas kepada Menteri Pemberdayaan aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Hukum dan HAM Ri serta Menteri Keuangan RI untuk segera bersama DPR RI membahas dan mengesahkan Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara pada tahun 2018.

"Menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah Konstitusi, Undang-undang Dasar 1945, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara Indonesia," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement