REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengajak Pemerintah Hongkong meningkatkan kualitas perlindungan TKI melalui pengawasan, monitoring dan penindakan terhadap agensi pekerja migran dari kedua negara. Ini untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran, termasuk pungutan tambahan yang membebani TKI.
“Kami mendapatkan laporan ada agen tenaga kerja di Hong Kong yang bekerjasama dengan PPTKIS melakukan pungutan tambahan kepada TKI. Ini problem yang dikenal dengan istilah over charging," ujarnya, Rabu, (26/8).
Pemerintah Hong Kong maupun Indonesia berkomitmen untuk terus memperbaiki persoalan ini agar nantinya beban-beban yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong bisa ditekan.
Hanif memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan, termasuk agen-agen PPTKIS yang ditenggarai melakukan pungutan liar terhadap TKI ketika bekerja di Hongkong.
"Kami minta kepada pemerintah Hong Kong agar melakukan tindakan tegas terhadap agensi asal Hongkong yang merugikan TKI. Kami hormati komitmen mereka untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI kita di Hongkong," ujarnya.
Kedua belah pihak juga bersepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pertukaran informasi dan koordinasi untuk menangani permasalahan dan kasus-kasus dari TKI di Hong Kong. Menurut data Maret 2015, terdapat 149.838 orang TKI Hong Kong, sebagian besar bekerja sebagai TKI sektor domestik.