Selasa 24 Sep 2013 16:20 WIB

Pelajar Keluyuran Selepas Magrib Bakal Kena Sanksi

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Didi Purwadi
Sejumlah anak remaja berkumpul pada malam hari. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sejumlah anak remaja berkumpul pada malam hari. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pelajar yang keluyuran malam. Sanksi tersebut bisa berupa pengurangan nilai pelajaran budi pekerti.

 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta, Andrie Chaerul, mengatakan sudah ada surat edaran yang dikeluarkan dinas terkait dengan pembatasan jam malam bagi pelajar.

Surat edaran itu mulai diberikan kepada masing-masing orang tua pada Selasa (24/9) ini. Karenanya, terhitung surat edaran itu dibagikan, maka larangan jam malam berlaku bagi pelajar.

 

"Pelajar tidak boleh keluyuran malam selepas maghrib," ujar Andrie kepada Republika Online, Selasa (24/9).

 

Surat edaran tersebut, lanjut Andrie, akan diperkuat lagi dengan surat pernyataan masing-masing orang tua. Maksudnya, orang tua akan diajak kerja sama guna mengawasi putra dan putri mereka di rumah.

 

Sebab, pegawai di lingkungan dinas tak bisa mengawasi 40 ribu pelajar SMP dan SMA yang ada di Purwakarta.

Jadi, pihaknya butuh kerja sama orang tua serta pengurus RT/RW setempat. Ini supaya semua pihak sama-sama turut memantau dan mengawasi prilaku para pelajar ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement