Selasa 02 Jun 2020 00:31 WIB

92 Sepeda Motor Berknalpot Brong Diangkut Polisi

Razia motor berknalpot brong untuk kenyamanan masyarakat

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM- Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong diamankan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karanganyar, saat melintas di Tawangmangu, Senin (01/06/2020). Puluhan sepeda motor ini, dengan menggunakan 3 truk, langsung dibawa ke kantor Satlantas, untuk proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Satlantas Polres Karanganyar, juga mengamankan sebanyak 92 kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah Karanganyar Kota. Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, melalui Kasat Lantas AKP Dewi Endah Utami, menyatakan, razia motor knalpot brong untuk lebih menjaga keamanan dan kenyamanan warga masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, penilangan dilakukan karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, serta Surat Ijin Mengemudi (SIM). “Motor berknalpot brong sangat mengganggu dan meresahkan warga. Seluruh kendaraan yang terjaring razia, kita bawa ke Mapolres. Kendaraan ini bisa diambil, kalau suratnya lengkap. Untuk yang pakai knalpot brong, harus diganti dengan yang standar,” paparnya Senin (1/6/2020).

Kasat Lantas menambahkan pihaknya akan terus melakukan razia, terutama menjelang penerapan new normal ditengah pandemi Covid-19. Menurutnya, penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas, akan menjadi fokus utama. “Kami mendorong kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas, berawal dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara,” tegasnya. Wardoyo

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement