REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pengguna jalan kerap terganggu akibat ulah segelintir pengendara sepeda motor berknalpot bising. Karena menggunakan knalpot tidak standar, kendaraan mereka mengeluarkan suara yang memekak telinga. Hal itu mengakibatkan banyak pengguna jalan dan warga di sekitarnya terganggu.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita puluhan sepeda motor yang menggunakan kenalpot racing atau brong dalam razia yang dilaksanakan untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam Tahun Baru 2025.
"Kami menyita 45 sepeda motor yang menggunakan kenalpot racing dan tidak dilengkapi dengan surat kendaraan," kata Kasat Lantas Polres Lombok Timur AKP Tira Karista di Lombok Timur, Kamis.
Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan kepada para pengendara untuk memberikan efek jera, sehingga selain dilakukan penilangan, mereka diberikan sanksi dengan harus mengganti knalpot motor mereka dengan knalpot standar.
"Pemilik kendaraan agar motor tidak ditahan, mereka harus mengganti knalpot racing dengan knalpot standar," katanya.
" Razia knalpot racing ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat," katanya.
Ia mengatakan dalam kegiatan razia knalpot tersebut, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keselamatan saat berkendaraan dan tetap penggunaan helm standar, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Para pelanggar sebagian besar tak melengkapi diri dengan penggunaan helm, padahal penggunaan helm tersebut untuk menjaga keselamatan pengendara itu sendiri," katanya.
Ia juga berharap kepada masyarakat untuk menggunakan sepeda motor sesuai standar, jika tidak mau kendaraan nya terjaring razia. Hal itu dilakukan untuk keselamatan para pengendara dan para pengguna jalan lainnya.
"Untuk kendaraan yang ditahan, saat mengambil kendaraan harus membawa knalpot standar dan langsung mengganti, saat pengambilan dilakukan," ujarnya.