Senin 16 Sep 2013 13:42 WIB

Gara-Gara Nyaleg, PNS Diberhentikan Tidak Hormat

PNS. Ilustrasi
Foto: .
PNS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Widodo Sudarwanto yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Temacnggung melalui Partai Gerindra diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar disiplin PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Temanggung, Djafar Mukhtar di Temanggung, Senin, mengatakan yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2004.

"PP tersebut mengamanatkan bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau masuk dalam anggota partai politik harus mengundurkan diri," katanya, Senin (16/9).

Ia mengatakan, keputusan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat tersebut melalui SK Bupati Temanggung bernomor 888/1637/2013. Surat disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkab Temanggung, Bambang Arochman, selaku tim penegak disiplin PNS Kabupaten Temanggung.

Djafar menuturkan dengan pemberhentian tidak hormat tersebut, Widodo tidak berhak menerima pensiun, namun masih mendapatkan hak uang tabungan pensiun (taspen).

"Bila yang bersangkutan tidak terima dengan SK pemberhentian tersebut, yang bersangkutan bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu tiga bulan sejak dikeluarkan SK," katanya.

Menurut Djafar, Widodo pernah diberi pengertian BKD bahwa bila ingin mendaftar calon anggota legislatif 2014 dan masuk dalam partai politik harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS sesuai PP nomor 37/2004.

Namun, setelah ditunggu tidak ada surat pengunduran diri dan pada pertengahan Agustus 2013, namanya masuk dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai Gerindra.

"Tidak ada muatan politik, Bupati hanya menegakkan aturan. Bupati adalah pembina pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten, yang harus bertindak tegas pada pegawai yang melakukan pelanggaran," ujar Djafar.

Ia mengatakan, Widodo memang sudah mengantongi SK pensiun, namun berlaku mulai 1 Oktober 2013, jadi sebelum sampai tanggal tersebut masih berstatus PNS.

Untuk itu aturan kepegawaian dan disiplin masih terikat sehingga ketika dia masuk partai politik dan masuk dalam DCT dianggap melanggar disiplin kepegawaian tingkat berat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement