REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Seorang Pegawai Negeri Sipil Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Solo terancam sanksi usai kedapatan berbuat mesum di sebuah hotel berbintang saat jam kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Kota Solo, Rakhmat Sutomo mengatakan, perbuatan yang dilakukan oknum PNS berinisial AI itu sudah tergolong kategori pelanggaran berat. Sebab selain berbuat mesum, pelaku juga melalaikan tanggung jawabnya dengan bolos saat jam kerja.
Tak hanya itu, saat penggerebekan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Surakarta pada Senin (25/9), oknum PNS tersebut juga mengenakan pakaian dinas.
"Dilihat dari kasusnya ini termasuk pelanggaran berat dan bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata Rakhmat pada Selasa (26/9) siang.
Rakhmat mengatakan saat ini pihaknya menunggu laporan lengkap dari Dinas Koperasi dan UKM serta proses hukum di Polresta Surakarta. Dia mengungkapkan keputusan terkait jabatan serta profesinya sebagai PNS juga tergantung keputusan Wali Kota Solo.
Setelah mendapat laporan dari Dinas Koperasi dan UKM, pihaknya akan langsung menggelar sidang dan menyerahkan hasilnya pada Wali Kota Solo.
"Berkaca dari kasus serupa pada tahun lalu, oknum PNS yang melakukan pelanggaran berat harus melepaskaan jabatannya. Keputusannya ada di Wali Kota, kita akan rekomendasikan, ini tak akan lama secepatnya kita proses," kata Rakhmat.