REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Narkoba Polres Sukabumi mengamankan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Jawa Barat. Diduga oknum tersebut membawa narkoba jenis sabu.
Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, oknum PNS yang berinisial HY (33 tahun) ini merupakan warga Kampung Cidadap RT 03 RW 01 Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Pelaku diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi ketika berada di Jalan Raya Ciracap Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (27/3) lalu.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari laporan masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana, Kamis (29/3). Hasilnya, polisi melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba tersebut dan mengamankan seorang tersangka HY.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu yang dibelinya dari seseorang. Narkoba yang dikemas dalam paket kecil ini dimasukkan dalam satu bungkus rokok.
Rencananya, narkoba tersebut akan diserahkan tersangka kepada orang lain. Selain narkoba barang bukti lainnya yang diamankan seperti handphone (HP) dan jaket berwarna coklat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dengan barang bukti diamankan di kepolisian di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu.