Jumat 08 Dec 2017 21:39 WIB

Bawa Kabur Motor, Oknum PNS di Tanjung Balai Diringkus

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai, Sumut, diringkus. Dia diduga telah melakukan sejumlah tindak pidana penggelapan kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Heri Sofyan mengatakan, PNS yang diringkus, yakni Hervan Pasha (39), warga Jl Anwar Idris, Datuk Bandar, Tanjung Balai. Dia ditangkap setelah salah seorang korban, N (21), melaporkan perbuatannya.

Perempuan yang juga warga Tanjung Balai itu mengaku telah diperdaya Hervan yang dia kenal lewat media sosial Facebook. Mereka pun berpacaran. Tersangka kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor N. Namun, setelah itu, dia tak kunjung kembali.

"Modus yang dilakukannya di Tanjung Balai, pinjam sepeda motor lalu dibawa lari dan dijual secara online," kata Heri, Jumat (8/12).

Selain menggelapkan sepeda motor N di Tanjung Balai, tersangka juga ternyata setidaknya telah enam kali melakukan penggelapan di kota Medan. Beberapa korban di antaranya telah membuat laporan ke polisi.

Sama seperti di Tanjung Balai, modus yang digunakannya, yakni dengan mengajak berkenalan di Facebook. Dalam aksinya, tersangka memacari korban dengan iming-iming akan dinikahi sehingga mereka terperdaya.

"Dia mengajak korbannya bertemu, lalu makan di restoran, menonton di bioskop, atau belanja. Saat korban lengah, dia melarikan sepeda motornya," ujar Heri.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti dua sepeda motor Honda Beat BK 6751 VBB dan Honda Vario BK 6902 ABN telah diamankan di Polres Tanjung Balai. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement