Rabu 03 Jul 2019 11:14 WIB

Oknum PNS Dinsos Jabar yang Diduga Cabuli Difabel Ditahan

Oknum PNS tersebut ditahan di Mapolres Cimahi.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat berinisial SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas di Kota Cimahi, Mei lalu. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Cimahi.

"Iya, kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Cimahi. Penahanan sudah berjalan kurang lebih 4 hari," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra kepada para wartawan saat berada di Mapolres Cimahi, Rabu, (3/7).

Baca Juga

Menurutnya, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa baju milik korban yang dipakai saat kejadian berlangsung. Kemudian barang bukti yaitu barang pribadi milik korban. Selain itu, hasil visum pun sudah dikantongi oleh pihaknya.

Terkait adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh pelaku, Niko menegaskan jika hal tersebut tidak akan mengubah proses penyidikan. Sebab, permasalahan ini merupakan pidana murni.

"Proses lain hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan kepada hakim, tidak menggugurkan proses hukum," ungkapnya. Dirinya mengatakan pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Di mana diketahui dari alat bukti yang diamankan termasuk visum mengarah kepada perbuatan tersebut. Sehingga yang bersangkutan menjalani pemeriksaan hingga persidangan," ungkapnya.

Sementara itu, pihaknya akan memeriksa korban yang menyandang disabilitas didampingi tenaga ahli.  Niko mengatakan jika pelaku merupakan PNS yang bertugas di Kota Cimahi. "Motifnya ada perasaan suka terhadap korban," katanya.

Pelaku berinisial SR mengakui jika dirinya mencium kening dan bibir korban. Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung pada 4 Mei lalu di kantor tempatnya bekerja. "Saat itu tidak ada ancaman, hanya selintas dan spontanitas saja. Dalam kondisi khilaf," katanya.

Dirinya mengaku telah memberikan barang-barang berupa kaos, jam tangan dan kerudung atas permintaan korban. Selain itu, ia pun memberikan makanan kepada korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement