Selasa 27 Aug 2013 19:21 WIB

Ini Kronologis Tewasnya Alex 'Si Bandar Narkoba'

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjabarkan kronologis kejadian meninggalnya bandar narkoba, Alex (51 tahun), yang diklaim tewas karena sakit jantung.

Menurut Rikwanto, penggerebekan Alex bermula ketika aparat dari satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Senin (26/8) menangkap Hendra alias Acuan yang sudah dalam pengintaian. Akhirnya sekitar pukul 15.00 wib, Hendra ditangkap di sebuah cafe di Taman Sari, Jakarta Barat.

Polisi temukan sabu seberat 0.5 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Dari sinilah, pihak kepolisian meminta Hendra untuk memberitahu posisi bandar narkoba daerah setempat. 

Nama langsung tertuju kepada Alex, bandar narkoba jenis sabu, yang diketahui adanya komunikasi antara keduanya terkait transaksi narkoba di handpone milik Hendra.

Rikwanto mengatakan Hendra disuruh menghubungi Alex. Hendra sebagai pancingan, dan menunjukkan kos-kosan yang ditempati Alex di Jalan Gatep, Sawah Besar. Polisi langsung bergerak menuju kosan Alex yang diduga berada di rumah karena motornya berada di depan kosannya.

''Setelah digerebek, Alex sedang mengkonsumsi narkoba bersama tiga pemakai lainnya,'' ujar Rikwanto, Selasa (27/8).

Polisi langsung mengamankan, Alex dan tiga pemakai yakni Rudi, Adi dan Joko. Selain itu polisi juga sita sebuah pisau lipat, sebuah badik, lima paket sabu masing-masing seberat enam gram, satu plastik sabu jenis Kei, sebuah timbangan digital, sebuah cangklong bekas sabu, dua alumunium foil bekas pakai, satu bong, korek dan uang tunai Rp 7 juta.

Rikwanto mengungkapkan Alex sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri, lantas petugas pun memukul Alex dan mengenai pelipisnya. Ketika keadaan sudah dapat dikontrol, polisi menginterogasi Alex dan tiga pemakai lainnya. Alhasil tercatat nama Joni yang bertempat tinggal di Pluit, Jakarta Utara.

Alex diminta untuk memancing Joni dengan alasan ingin membeli sabu. ''Namun, Alex kejang-kejang di perjalanan tepatnya di Jembatan Dua Tambora,'' kata Rikwanto. Kemudian polisi memutar arah langsung menuju RS Royal Taruma, Grogol. Di sana dokter menyatakan Alex meninggal, dan jenazahnya dibawa ke RSCM.

Seperti diketahui, Istri Alex, Sri Purwanti melaporkan, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba, Polres Jakarta Barat ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan. Sri melihat adanya kejanggalan dari kematian suaminya ditambah dia melihat ada luka di pelipis suaminya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement