Selasa 13 Aug 2013 08:04 WIB

Penyewa Kios Blok G Sudah Putus Kontrak dengan PD Pasar Jaya

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Heri Ruslan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Penyewa kios Blok G yang telah membayar satu sampai dua tahun telah diputus kontraknya oleh PD Pasar Jaya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan mereka yang telah menyewa berhak menempati kiosnya. "Kalau mereka mau masuk silakan saja,"ujarnya di Balai Kota, Selasa (13/8).

Lagipula kios tersebut tidak bisa dipindahtangankan kalau telah disewakan. Tetapi kalau saat ini tidak ada serah terima kios kepemilikannya dapat digugurkan.

Tetapi ternyata mereka hanya membayar uang muka dan delapan tahun tetap mengosongkan kios tersebut. Bahkan tidak membayar uang sewanya.

"Seperti kredit motor dan mobil, kalau sudah tidak bayar sekian tahun kan hangus," ujarnya. Walaupun mereka masih terdaftar tetapi hanya terdaftar sebagai pemilik utang sewa saja.

Ahok menambahkan, secara tidak langsung mereka yang telah menyewa tersebut hilang status kepemilikannya.

''Kios di Blok G kan bukan hak milik statusnya tetapi hak sewa. Seharusnya mereka rajin menyicil. Kalau ingin hak sewanya diakui,'' tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement